SULTENG- Tudingan ada jual beli kotak jabatan atau disingkat JBKJ menyeruak sejak tiga hari terakhir di media massa dan media sosial. Dua model komunikasi informasi dipenuhi isu, rumor, dan tudingan ada JBKB oleh sekelompok pejabat yang memanfaatkan kedekatan keluarga dengan gubernur.
28 April lalu, saat ramadhan 1443 hijriyah Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melantik 361 ASN dengan kotak jabatan eselon III dan IV. Beredar kabar bahwa hasil konsultasi dengan Mendagri dan persetujuan gubernur di Surat Keputusan (SK) pelantikan diubah. Siapa yang mengubah? Tugas aparat penegak hukum membuktikan.
Usai pelantikan, Gubernur Sulteng enggan menerima dua pejabat Pemprov. Yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asri dan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra, Rohani. Informasinya, gubernur murka. Diduga SK yang ditandatanganinya berubah. ‘’Pak gub enggan menerima saat lebaran,’’ tandas sumber kailipost.com