Jogja- Sejumlah outlet Holywings di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kelab tersebut.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet yang ditutup.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis.
Mendengar hal itu, selaku pemegang saham HolyWings, Nikita Mirzani mengaku syok. Ia pun tak bisa berkomentar banyak dan lebih menyerahkan masalah tersebut ke pihak manajemen Holywings. “Nggak tau gue, nggak tau apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) nggak tau apa-apa disanksi. Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah disana. Tanya aja langsung ke manajemen, namanya orang punga kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki,” ujarnya.
Nikita Mirzani pun kembali mengingatkan jika ada banyak orang yang menggantungkan mata pencahariannya di sana jika kelab tersebut benar-benar ditutup. ***
Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Detik.com