PT.Alfatih Memberangkatkan Calon Haji Dengan Visa Tak Resmi

  • Whatsapp
banner 728x90

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Detik.com

Jogja- Sebanyak 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.

Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih. Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Memang itu Alfatih belum terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU. Artinya, untuk urusan haji belum terdaftar. Kita sudah telusuri, posisinya di Parongpong (Kabupaten Bandung Barat),” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony. Romdony menegaskan rencananya Kemenag Jabar mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, KBB, untuk mencari informasi lebih detail. Kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana terkait hal ini.

“Ya Karena ini belum terdaftar. Jadi, secara institusi kita tida bisa apa-apa. Kalau memang ini ada tindak pidana ya, paling APH (aparat penegak hukum) yang turun,” kata Romdony.

Romdony mengaku belum mendapatkan informasi terkait jumlah jemaah haji asal Jabar yang diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Alfatih. “Kita telusuri siapa saja korbannya,” kata Romdony.

Berita terkait