PARIMO– Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan masa tanggap darurat banjir bandang di Desa Torue, berakhir sampai 11 Agustus 2022.
“Masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 29 Juli hingga 11 Agustus,” kata Sekretaris BPBD Parimo, Moh Rivai di Torue, Kamis (4/8/2022).
Ia juga menjelaskan, hingga hari ketujuh masa tanggap darurat pemerintah setempat memprioritaskan dalam pencarian empat korban hilang dan kegiatan pembersihan puing-puing bangunan dan rumah warga yang terendam lumpur.
Lanjutnya, dalam memudahkan proses pembersihan, Pemkab Parimo mengoperasikan enam alat berat, di antaranya lima unit excavator dan satu unit loader serta lima mobil dump truk, karena masih banyak tumpukan gelondongan kayu dan lumpur yang berserakan.
“Pembersihan materi lumpur di rumah warga di bantu mobil tembak pemadam kebakaran dari Pemkab Parigi Moutong dan juga Pemkab Poso,” ujar Rivai.
Menurutnya, dalam masa tanggap darurat itu selain melakukan pembersihan puing-puing bangunan yang rusak supaya warga cepat kembali ke rumah masing-masing, juga dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Dia juga mengatakan Pemkab setempat dalam waktu tujuh hari ke depan, harus merampungkan beberapa hal penting, di antaranya validasi data warga terdampak, pendistribusian logistik merata, pemberian material, pemenuhan air bersih, hingga pemulihan psikologi warga.
Oleh karena itu, kata dia, kehadiran relawan sangat membatu pemerintah setempat untuk melakukan percepatan upaya penanggulangan.
“Hingga hari ketujuh pascabanjir, ada sebagian relawan kemanusiaan sudah pulang ke daerahnya karena tugas mereka sudah selesai,” ujar Rivai.
Pemkab Parimo juga kata dia, memastikan upaya normalisasi sungai pascabanjir sebagai upaya penanggulangan jangka pendek, sebab sampai sekarang masih sering turun hujan
Menurut dia, setelah penanganan tanggap darurat dinyatakan selesai, Pemkab Parigi Moutong melakukan langkah-langkah penanganan lanjutan pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) rumah warga yang rusak.
“Diupayakan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak kehilangan tempat tinggal dan rumah rusak bisa secepatnya terealisasi, karena penanganan dilakukan secara bertahap,” demikian Rivai. ***
Editor: Rizky