Babak Baru Konflik PPP: Mardiono ke KPU, Suharso Temui Jokowi

  • Whatsapp
Suharso Monoarfa, yang sudah tak diakui pemerintah sebagai Ketum PPP, menemui Presiden Jokowi di Istana. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
banner 728x90

Jakarta,- Dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini telah memasuki babak baru. Suharso Monoarfa menemui Presiden Jokowi, dan untuk Muhammad Mardiono mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suharso Monoarfa, yang tidak lagi diakui oleh pemerintah sebagai Ketua Umum PPP, menghadap Jokowi pada Senin (12/9/2022).

“Saya tadi banyak bicara soal itu [PPP] dan soal IKN [Ibu Kota Negara baru] ya,” kata Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta.

Suharso enggan bicara banyak mengenai kepemimpinan Muhammad Mardiono yang kini diakui pemerintah. Dia hanya mengatakan bakal menyelesaikan persoalan yang ada di PPP.

“Nanti saja, saya selesaikan baik-baik,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mendatangi KPU untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbaru yang mencantumkan namanya.

Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan yang baru dan diakui Menkumham ke KPU (CNN Indonesia/Cintya Faliana)

Hal itu dilakukan lantaran PPP masih menggunakan berkas kepengurusan yang lama saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mardiono Waketum Arsul Sani, Ketua DPP Ahmad Baidowi atau Awiek, Amir Uskara, dan sejumlah pejabat teras lainnya.

Kedatangan mereka disambut oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Komisioner Betty Idroos Epsilon, Idham Holik, dan August Mellaz.

Komisioner KPU Idham Holik yang mengungkapkan setiap partai masih bisa memperbaiki berkas pendaftarannya sesuai tahapan Pemilu. Diketahui partai bisa memperbaiki dokumen yang belum lengkap sepanjang 15-28 September.

Dengan demikian, berkas yang diajukan oleh PPP dengan Plt Ketum baru dapat diproses pada masa perbaikan dokumen.

“Di masa perbaikan parpol tersebut dapat memperbaiki dokumen kepengurusannya 15-28 september 2022 adalah masa perbaikan dokumen yang kemarin belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat. ***

Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia

Berita terkait