Kabar Bagi Pemilik Hak Kekayaan Intelektual : HAKI dapat Dijadikan Agunan Perbankan

  • Whatsapp
banner 728x90

Kailipost,– Hak kekayaan intelektual (HAKI) kini bisa menjadi barang agunan kredit perbankan.

Ketentuan tersebut seiring dengan terbitnya kebijakan negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementrian Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, di Fakultas Hukum (FH) Unissula, Senin 10 Oktober 2022.

“Namun persoalannya seberapa besar nilai hak kekayaan intelektual di hadapan perbankan”, kata Angoro dalam diskusi grup dengan tema penilaian aset kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia di lembaga keuangan.

Menurut dia, hak semacam ini bisa berupa paten, merek dagang, desain industri dan sebagainya.

Meski mendapat perlindungan, namun suatu saat hak atas kekayaan intelektual dapat tidak lagi berlaku.

Kondisi itu apabila pemilik dianggap tidak mengajukan perpanjangan dan kadaluarsa.

Alasan ini tentunya akan menghilangkan nilai ekonomis jika diajukan sebagai agunan perbankan.

Meski begitu PP 24/2002 tetap dianggap langkah terobosan pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Selain itu juga mendukung usaha kecil menengah (UKM) apabila ternyata memiliki paten, merek dagang, desain industri dan lainnya.

Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula Prof Dr Anis Masdurohatun selaku pihak penyelenggara mengatakan forum ini bagian dari transfer ilmu pengetahuan.

Pemerintah juga telah mengesahkan UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Didalamnya mengatur hak cipta bisa menjadi objek jaminan fidusia perbankan.***

Editor/sumber: Rizky SuluhMerdeka.com

Berita terkait