KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI Soal Impor Bawang Putih

  • Whatsapp

JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan korupsi impor bawang putih.

Laporan ini merupakan kasus dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 dan telah dilayangkan melalui surat elektronik dan telah diterima KPK, Kamis (30/6).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait laporan Maki terkait dugaan korupsi impor bawang putih tersebut dan telah diterima bagian pengaduan masyarakat di KPK

“KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri kepada media di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ali Fikri menegaskan, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

“Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tsb sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut laporannya tersebut.

“Sampai saat ini KPK belum lakukan kroscek lagi kepada saya kecuali komunikasi melalui email, jadi saya menunggu saja, tapi nanti bisa saja saya datang ke KPK untuk menambah data sekaligus berusaha ketemu tim analisisnya,” katanya kepada media.

Terkait dugaan korupsi dan detil kasus, lanjut Boyamin, pihaknya belum bisa membuka ke publik, menurutnya proses tahapan kasus masih jauh, oleh karenanya, pihaknya menyerahkan penuh ke KPK untuk bisa ditindaklanjuti.

“Saya kan tidak bisa memaksa, ini pasti jadi kasus korupsi, karena itu saya menyerahkan sepenuhnya pada KPK untuk diproses masuk ranah korupsi atau tidaknya,” lanjut Boyamin.

Boyamin mengatakan, pihaknya belum bisa membuka dan menyebutkannya secara lengkap kasus tersebut.

“Berkaitan dengan oknum-oknum ya saya juga belum bisa nyebut nama atau instansinya,” jelasnya.

Namun, jika KPK mengabaikan laporannya tersebut, kata Boyamin, pihaknya akan membawa ke penegak hukum yang lainnya.

“Kalau nanti KPK mengabaikan bisa saja saya bawa ke penegak hukum yang lain, misalnya Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung kan juga sudah melakukan banyak penanganan korupsi dari yang berhubungan dengan ekspor impor,” katanya. ***

Editor/Sumber: Rizky/investor.id

Berita terkait