“Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo ataupun Surat Tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf). Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan Penuntut Umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada Terdakwa, anak-anak dan keluarga Terdakwa,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.
Padahal, ucap Sarmauli, jaksa penuntut umum hanya berasumsi dalam surat tuntutannya yang menuduh Putri berbohong soal perselingkuhan. Kuasa hukum menilai tuduhan ini seolah-olah membuat kekerasan seksual terhadap Putri bukanlah peristiwa yang sebenarnya dan bagian skenario dari terdakwa untuk menutupi kejadian sebenarnya.
Dalam petitum pleidoinya, tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat membacakan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.
Arman meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.