HARI INI : JPU Akan Bantah Pembelaan Eliezer dan Putri

  • Whatsapp
Foto: TEMPO/ Febri Angga Palguna

Richard mengatakan awalnya merasa bangga ketika dipanggil ke Mako Brimob untuk menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam pada 30 November 2021. Namun ternyata atasan yang ia percaya dan hormati ternyata memperalat dan menyia-nyiakannya setelah pembunuhan Yosua terungkap.

“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” kata Richard Eliezer.

Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang menimpanya. Ia pun menegaskan pengabdiannya dan kecintaan terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob.

“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, ‘Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi’,” ujar Richard.

Ia juga mengutip satu ayat Alkitab di akhir pleidoi. Ayat yang orang tuanya selalu ingatkan kepadanya saat keluarga sedang sedih dan lemah. Ia mengutip Mazmur 34:19, “sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”.

Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.

Sementara itu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. ***

Editor/Sumber: Riky/Tempo.co

Berita terkait