Jakarta,- Hari Ini, senin 30 Januari 2023, Jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) atau replik terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023. Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.
Putri juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja berganti pakaian dari sweater dan celana legging ke pakaian piyama untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada 8 Juli.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dalam tuntutan,” kata Putri.
Putri juga membantah mengajak Yosua ikut ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46. Ia menjelaskan hanya meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarnya ke rumah dinas untuk isolasi mandiri. Ia juga menegaskan tidak mengetahui Ferdy Sambo akan datang ke rumah dinas. Menurutnya, ia sedang beristirahat di kamar saat peristiwa penembakan.
Selain menyentuh pokok perkara, Putri juga menyinggung kondisi anak-anaknya. Ia menuturkan anak-anaknya mendapat cemoohan dan kecaman karena pemberitaan luas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kerapkali menyudutkan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo.