MAKI Minta KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan

  • Whatsapp
Luksa Enembe (Foto: Hanafi/detikcom)

Jakarta,- Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas Enembe ke KPK.

Menanggapi hal tersebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menolak permohonan tersebut.

“Menurut saya mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Boyamin mengatakan KPK telah menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat. Boyamin menilai keadaan sehat inilah yang membuat Lukas Enembe dapat dimasukan dalam rutan, terlebih menurutnya hal ini dibuktikan dengan Lukas Enembe tidak kembali dibawa ke rumah sakit.

“Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video bahkan Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke rumah sakit angkatan darat,” kata Boyamin.

“Artinya Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat, karena apa, jika dia sakit itu pihak rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukan rutan. Artinya orang yang masuk rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa ya wajar aja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat,” sambungnya.

Meski begitu, Boyamin menganggap permohonan pengalihan status penahanan boleh saja dilakukan. Namun MAKI mengingatkan bahwa KPK belum pernah mengabulkan hal permohonan serupa.

“Namanya upaya boleh saja si, namanya terdakwa, tersangka di pengadilan saja selalu mengajukan penangguhan penahanan atau jadi tahanan rumah tahanan kota, sebagai bentuk ikhtiar aku dalam posisi menghormati, silahkan saja pihak Lukas Enembe mengajukan permohonan itu, soal dikabulkan atau tidak kan terserah KPK. Rasanya KPK belum pernah mengabulkan jadi tahanan kota itu belum pernah,” ujar Boyamin.

Ia juga meminta agar KPK mempercepat kasus Lukas Enembe hingga persidangan. Sebab menurut Boyamin penyelesaian perkara korupsi perlu didahulukan.

“Tetap ditahan, segera dipercepat dan disidangkan, itu mestinya kan yang solusi keadilan kan gitu bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Itu pasal 25 UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait