Memasuki Babak Baru Usai Tuntutan, Sambo Dkk Bakal Bela Diri Pekan Depan

  • Whatsapp
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta,- Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk kini telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa. Setelah usai dibacakan tuntutan, kelima terdakwa itu akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.

Kelima terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya merasa keberatan dengan tuntutan jaksa sehingga mengajukan pembelaan.

Berikut tuntutan dari masing-masing terdakwa:

Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo lantas meminta waktu untuk menyampaikan pleidoi.

“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” ujar Pengacara Ferdy Sambo Arman.

Hakim memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.

“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa,” kata hakim Wahyu. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait