reportase : andono wibisono
PALU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah memanggil sejumlah pihak di lingkungan Universitas terbesar di daerah itu. Universitas negeri. Namanya Universitas Tadulako. Pemanggilan sekaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Beberapa orang telah dipanggil. Ada beberapa orang yang belum menghadap ke Asisten Intelejen Kejati karena masih di luar kota.
Kepada media, mantan rektor Untad dua periode Prof Basir Cyio mengapresiasi langkah Kejati dengan memanggil pihak terkait. Ia juga mengaku telah dipanggil namun karena di luar kota akan kembali dijadwalkan. Pemanggilan itu bentuk tindakan yang tepat, katanya. Agar semua dapat jelas dan terbuka. ‘’Karena selama ini digoreng-goreng korupsilah dengan seorang Prof Jayani seperti dikutip sebuah media. Kalau beliau bicara demikian wajar karena beliau seorang wali yang tidak memiliki salah,’’ terang Basir dengan nada satir.