Polisi Ungkap Modus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bogor

  • Whatsapp
Seorang pria berinisial HL (55) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).(Dok. Polres Bogor)
banner 728x90

Jakarta,- Polisi kini telah mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan penjaga warung berinisial HL dalam melakukan aksi bejat dengan mencabuli tiga anak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kalau yang pertama korban usia 10 tahun, itu tersangka mengiming-imingi korban dengan uang. Kemudian minta korban untuk mengikuti pelaku ke gudang,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Rabu (2/1/2023).

Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut di dalam gudang. Bahkan korban sempat menjerit kesakitan.

“Masih pada Desember 2022, yang kedua korban berusia 6 tahun itu korban disuruh untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melihat anaknya si pelaku,” ungkapnya.

Di dalam rumah pelaku, korban kemudian dicabuli. Korban lantas berteriak karena ketakutan dan pelaku akhirnya kabur.

“Yang ketiga korban berusia 8 tahun. Itu kejadian tanggal 10 Januari 2023, itu si korban datang ke warung si pelaku untuk jajan,” terangnya.

Saat itu, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya. Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Di situ baru terungkap karena korban melaporkan ke ibunya. Setelah diselidiki ternyata bukan cuma dia saja korbannya, ada dua korban sebelumnya,” beber Giro.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial HL, pelaku pencabulan terhadap anak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi bejatnya itu dilakukan terhadap tiga orang anak.

“Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Selasa (31/1).

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1B juncto ayat 2C tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait