Jakarta,- Berawal dari masalah Mario Dandy Satriyo (20), berbuntut panjang pada sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Baru-baru ini KPK memanggil mantan pejabat pajak itu untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya Rp 56 miliar yang menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023), mengumumkan untuk jadwal pemanggilan KPK terhadap Rafael Alun, yakni pada Rabu (1/3/2023).
“Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Pahala kepada wartawan.
Sejak viral kasus anaknya menganiaya anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, hingga koma, jagat media sosial memang ramai membicarakan harta kekayaan Rafael Alun. Kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan motor gede Harley-Davidson yang dipajang Mario Dandy di akun media sosialnya pun jadi buah bibir.
Singkat cerita, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan Rafael Alun pun memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kini Rafael Harun harus berhadapan dengan penyidik KPK.
KPK sendiri telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. Pertemuan kedua pihak digelar Senin pagi.
“Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan,” jelas Pahala.
Pertemuan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.
Lantas, apa materi klarifikasi yang akan KPK gali dari Rafael Alun?
“Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok,” kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2). Ipi menjawab pertanyaan terkait kepemilikan motor Harley dan mobil Rubicon yang tak terdaftar dalam LHKPN.
Ipi masih belum menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun. Namun Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.
“Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.
“Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut,” tambah dia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN,” ujar kepada wartawan, Jumat (24/2).
Nawawi menegaskan, jika penyidik KPK menemukan indikasi korupsi pada harta kekayaan Rafael, KPK akan melakukan langkah lanjutan. Yaitu penyelidikan.
“Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan. Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” tambah Nawawi.
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com