Desak KPK Buka Nama Semua Pejabat yang Diperiksa Soal Harta Kekayaan

  • Whatsapp
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pejabat pada Selasa (21/3/2023). Namun, KPK masih merahasiakan identitas satu pejabat terkait proses klarifikasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK agar transparansi terhadap nama pejabat yang dimintai klarifikasi LHKPN. MAKI menilai, sikap KPK itu sebagai langkah mundur.

“Jadi, dengan merahasiakan ini, tujuan KPK untuk mengklarifikasi secara benar tidak tercapai karena bertolak belakang dengan kehendak KPK yang menginginkan masyarakat untuk melaporkan. Justru itu menurut saya langkah mundur ketika KPK tidak mengumumkan dengan alasan rahasia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Boyamin menilai, KPK bertanggung jawab untuk membuka identitas pejabat saat diklarifikasi mengenai asal-usul kekayaan. Hal itu merupakan bentuk transparansi KPK kepada masyarakat.

“Apa pun, mulai sekarang mestinya KPK mengumumkan pejabat-pejabat yang diklarifikasi terkait LHKPN-nya. Karena pejabat tersebut digaji oleh negara, digaji oleh duit rakyat, ditugaskan untuk melayani rakyat. Ketika (mereka) diklarifikasi, ya rakyat harus tahu dan rakyat akan membantu memberikan informasi-informasi tambahan kepada KPK,” ujar Boyamin.

KPK Merahasiakan Identitas Pejabat yang Diklarifikasi LHKPN

Awal tahun ini, sejumlah pejabat diklarifikasi soal harta kekayaannya yang dinilai janggal oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Para pejabat yang telah diklarifikasi itu mulai dari mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo hingga Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Kemudian, KPK kembali melakukan klarifikasi LHKPN kepada sejumlah pejabat pada Selasa (21/3/2023). Klarifikasi LHKPN kepada pejabat lain itu sebagai bentuk proaktif dari KPK dalam memastikan kekayaan faktual yang dilaporkan wajib lapor LHKPN.

“KPK juga melakukan klarifikasi LHKPN kepada para wajib lapor lainnya. Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara ataupun wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (21/3/2023).

Namun, KPK tidak mengungkapkan identitas satu pejabat yang diklarifikasi LHKPN pada hari itu. Ali menyebut pejabat itu bukan sosok yang diviralkan di media sosial soal harta kekayaannya.

“Pejabat lain yang juga diklarifikasi hari ini yang bukan atas dasar pemberitaan,” ujar Ali.

“Di awal sebenarnya sudah saya sampaikan 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya. Tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada inspektorat wajib lapor tersebut,” tambah Ali.

Klarifikasi LHKPN kepada para pejabat selalu dibeberkan identitasnya oleh KPK. Namun, KPK tidak menyebutkan identitas sosok pejabat lain yang juga diklarifikasi LHKPN-nya pada Selasa (21/3/2023).

“Saya kira tidak perlu disampaikan ya,” ujar Ali. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait