Serang,- Mantri inisial SH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus menyuntikkan cairan ke tubuh Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Diketahui SH kini ditahan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
“Sudah ditahan, sudah (tersangka),” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri, Serang, Senin (13/3/2023).
Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai motif hingga penyebab kematian. Yang jelas, menurut dia, pelaku saat ini sudah diamankan oleh penyidik.
Kades Curug Goong Salamunasir tewas setelah pelaku menyuntikkan sesuatu di tubuh korban saat cekcok. Pelaku SH datang ke rumah pelaku pada Minggu (12/3) pukul 12.00 WIB. Karena korban tidak di rumah, pelaku meminta istri korban memanggil.
Pukul 12.30 WIB, korban datang dan bertemu pelaku. Terjadi cekcok dan pelaku menyuntikkan cairan ke tubuh korban dan langsung tak sadarkan diri dan kejang-kejang.
Kasi Humas Iwan membenarkan kejadian tersebut. Sampai tadi malam, terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik.
“Betul telah ada yang meninggal di Desa Curug Goong Padarincang, motif sedang didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot, penyidik masih memeriksa saksi,” kata Iwan.
Korban sendiri sempat dibawa untuk dirujuk ke RSUD Banten. Namun korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com