PALU,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini tengah mendalami penyelidikan dugaan korupsi Paket Proyek Rekonstruksi Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe – Dalam Kota Palu – Surumana tahun anggaran 2019.
Penyelidikan tersebut menindak lanjuti adanya laporan masyarakat yang dilayangkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng beberapa waktu lalu.
Menurut Laporan KRAK Sulteng bahwa Pada Tahun 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp. 207.050.918.000,- dan Nilai HPS Rp. 207.050.918.000,-
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut penyidik Kejati Sulteng telah memangil Project Manager PT. Nindya Karya (Persero) berinisial J untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
“Ada pihak yang dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pada Paket Rekontruksi Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019. Berinisial J dengan jabatan selaku Project Manager PT. Nindya Karya (Persero).” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Muhammad Ronald,SH.,MH menjawab pertanyaan awak media. Rabu, 05/04/2023.
Sementara itu Harsono Bereki Ketua KRAK Sulteng mengatakan bahwa kejanggalan tidak saja terjadi pada proses lelang, tapi kuat dugaan juga pada pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai bestek yang mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah.
“PT. Nindya Karya itu urutan kelima dan dimenangkan oleh panitia lelang. Sementara urutan pertama juga BUMN, yang notabene berkas dan persyaratan proyeknya juga valid dong. Belum lagi PT. Nindya Karya ini telat dalam pelaksanaan pekerjaan dari 450 hari yang ditentukan. Hanya didenda 100jt pula. Kualitas pekerjaannya juga diperkirakan diluar bestek. Jika demikian Negara terancam dirugikan milyaran rupiah” tutur Harsono.
Untuk memastikan besarnya kerugian yang dialami oleh negara, Kasi Penkum Kejati Sulteng menjelaskan bahwa penyidik Kejati Sulteng telah mengajukan secara resmi permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) terhitung tanggal 31 Maret 2023.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak auditor mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka PKN. Saksi-saksi juga dalam waktu dekat akan diperiksa.” pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/readnews.id