Isu Strategis Pertanahan di Sulteng, Marak Usulan Pelepasan Hutan dan Kepastian Hak Tanah Warga Tradisional

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU, – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Kamis (13/04/2023). di Hotel Santika Palu, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam Rakor tersebut dihadiri sebanyak 76 peserta dan Gubernur Sulteng diwakili oleh Fahrudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemprov Sulteng, seluruh Kepala Bidang beserta Kepala Kantor di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Akademisi dari Universitas Tadulako dan jajaran OPD lainnya se Provinsi Sulawesi Tengah.

Rakor ini bertemakan “Percepatan Legalisasi Aset Bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan serta Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat Tradisional di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil melalui Reforma Agraria”.

Pada kesempatan ini, Asisten administrasi dan kesra Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah mendukung pelaksanaan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menangani sengketa dan konflik agraria di Provinsi Sulawesi Tengah.

Doni Janarto Widiantono Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, juga menyampaikan isu strategis pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat tradisional di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Percepatan pelepasan Kawasan Hutan terhadap tanah yang telah dikuasai/dimanfaatkan masyarakat sebagai obyek redistribusi tanah.

“Komitmen pemerintah pusat untuk mendorong percepatan Reforma Agraria dengan memberikan kepastian legalitas asset bagi masyarakat serta mendorong distribusi manfaat khususnya bagi legalisasi asset.” Ujar kasubdit P4T Joko Wiyono

Rakor ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset di Sulawesi Tengah melalui Reforma Agraria dengan menyelesaikan isu strategis pertanahan yang ada di provinsi tersebut.

Editor: Hidayat

Berita terkait