Bahkan Komnas HAM kami sudah laporkan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Dalam persidangan kemarin, terlihat saksi dari Penuntut umum merupakan Saksi yang sama sekali tidak tahu dan paham kejadian bentrok tersebut.
Bahkan Saksi yang dihadirkan hanya bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Aksi dari Brimob, bukan Polda dan Polres Morowali Utara.
Ditanya oleh Penasehat hukum advokat Rakyat Agussalim SH, bahkan SOP dan Aturan Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tidak bisa terjawab sebagai Saksi.