Advokat Rakyat Bungkam Saksi Jaksa Kasus Buruh GNI

  • Whatsapp
banner 728x90

Padahal menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, pernyataan Wamen Tenaga Kerja dan Pejabat Daerah dari Bupati hingga Gubernur Sulawesi Tengah menunjukkan untuk dilakukannya Restorasi Justice.

Kalau begini sudah kejadiannya, kata Advokat Rakyat Agussalim SH….kenapa pihak TKA tidak di Proses…?

Kenapa TKI dan Warga Negara Indonesia yang di tahan dan diproses di Pengadilan.

Apakah hukum ini sudah GILA dan SAKIT tegas Advokat Rakyat Agussalim SH

Mana Wakil Rakyat kita, Komnas HAM dan Pihak tertentu yang berpihak pada Buruh Indonesia, semua sudah mati suri ketus Advokat Rakyat Agussalim SH. ***

Berita terkait