Morut,- Advokat Rakyat Agussalim SH yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat Morowali Utara (FARM) bersidang kemarin di PN Poso mendampingi 16 Buruh PT GNI yang dikriminalisasi akibat bentrok dengan TKA dilokasi Mess TKA PT GNI
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, perkara ini sengaja dinaikkan dalam persidangan akibat ketidakmampuan pihak Polda Sulteng dan Polres Morowali Utara menjembatani perbedaan nasib Buruh di Perusahaan Asing tersebut.
Kata Advokat Rakyat Agussalim SH, klien kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan ingin menempuh jalur Perdamaian untuk tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, namun ada semacam “tekanan” kesan yg saya lihat.
Dalam kesempatan FARM mengunjungi Lapas Poso kemarin, ke 16 Buruh yang rata rata anak muda itu, kata Advokat Rakyat Agussalim SH sangat prihatin dan kesan Pemerintah tidak memperdulikan.
“Bayangkan,..kejadian bentrok lalu mengakibatkan dua Buruh tewas, baik dipihal WNI maupun WNA, Tapi kok kenapa justeru pihak WNI yang ditahan..? Tegas Agussalim SH