Bareskrim: Ada Indikasi Jaringan Narkoba Hingga Salurkan Dana ke Pemilu 2024

  • Whatsapp
Foto: Rapat kerja teknis (Rekernis) jajaran Reserse Narkoba salah satu hotel di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (24/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
banner 728x90

Peredaran Narkoba di Bali Naik

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkapkan kenaikan peredaran narkotika di Bali. Peredaran barang haram tersebut terjadi di sejumlah tempat wisata.

“Peredaran narkoba di Bali dari pantauan Mabes Polri sedikit meningkat, terutama yang (datang) dari luar (negeri),” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di Badung, Rabu. Namun, dia tidak membeberkan berapa persen kenaikan peredaran barang haram tersebut di Pulau Dewata.

Salah satu kasus yang disoroti oleh Jayadi adalah terungkapnya penyelundupan 3,6 kilogram kokain. Barang haram itu dibawa ke Bali oleh warga negara (WN) Brasil.

Kokain tersebut dibawa oleh seorang perempuan bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19). Ia ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023).

“Pengungkapan kasus yang cukup besar mungkin dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokain yang jumlahnya sekitar tiga kilogram lebih,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat (27/1/2023).

Manuela Vitoria dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan narkoba tersebut. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait