Dua Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati!

  • Whatsapp
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)

Medan,- Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan kini telah ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri saat membawa 40 ribu ekstasi dan 75 kg sabu. Akibat perbuatannya itu kedua oknum prajurit TNI itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

Berikut ini sajikan informasi perjalanan kasus yang menjerat Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Kedua oknum itu awalnya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin 5 Desember 2022 lalu.

Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Awalnya Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan. Karena sudah subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.

Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.

Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam.

“Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/12/2022) lalu.

Berita terkait