Dua Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati!

  • Whatsapp
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)

Sertu Yalpin Pratu Rian Juga Dituntut Mati

Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi juga dituntut mati.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Berita terkait