Dua Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati!

  • Whatsapp
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)

Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa. “Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” katanya.

Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya. Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini. ***

Editor/Sumber: Riky/CNN Indonesia

Berita terkait