Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudara M. Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap,” sebut Krisno.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.