Dua Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati!

  • Whatsapp
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

“Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar,” sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

Dalam kasus ini, dia menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.

“Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional,” ujar Krisno.

Berita terkait