Sulteng,- Kepolisian Resor (Polres) Sigi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Jenazah yang telah diidentifikasi sebagai Cici Triana (22) pertama kali ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan Selasa (21/3/2023) silam.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto setelah berhasil menangkap para terduga pelaku pada Sabtu (24/6/2023).
“Clue yang kami peroleh menunjukkan adanya lebih dari satu orang terlibat. Kami telah melakukan gelar perkara untuk mengetahui peran dan motif para pelaku. Kemarin, tersangka telah ditetapkan,” ujar Ferry pada Selasa (27/6/2023).