Seiring berjalannya waktu, ustaz AA merasa heran ketika diminta orangtua korban untuk mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Syahlan mengatakan, anehnya orangtua korban justru tidak pernah melaporkan Y selaku pacar anaknya kepada kepolisian.
“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke klien kami. Orangtua korban sendiri telah mengakui hubungan anaknya dengan pacarnya, kenapa tidak ke Y, kenapa tidak diperiksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menetapkan ustaz AA sebagai tersangka salah satu alasannya bahwa baju korban robek.
Padahal, kata Syahlan, baju korban robek saat bertemu dengan pacar barunya berinisal D. Ia mengklaim hal itu turut dibenarkan oleh para santri.
“Kami sangat menyayangkan proses penetapan tersangka oleh Polresta Palu. Dalam Undang-Undang TPKS, selain keterangan korban juga perlu dikuatkan dengan alat bukti. Sementara alat bukti apa sehingga klien kami menjadi tersangka, tidak ada satu pun yang melihat kejadian seperti yang dituduhkan. Kami merasa terzolimi,” jelasnya.