Syahlan pun membeberkan kejanggalan lain sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penyidik melakukan pra rekonstruksi namun tidak adanya rekonstruksi dalam menangani perkara tersebut.
“Sebelum jadi tersangka ada pra rekonstruksi, tetapi tidak ada rekonstruksinya. Katanya tanggal 3 (Februari), sementara ustaz hari Jumat itu tidak berada di tempat, dia sedang persiapan untuk khotbah. Orang di masjid siap menjadi saksi, tetapi lagi-lagi penyidik mengabaikan itu,” imbuh Syahlan.
Olehnya itu, sampai saat ini kata PH ustaz AA, mereka akan melakukan langkah hukum lainnya lewat pra pradilan. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari