Propam Usut SOP Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Gowa

  • Whatsapp
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).

Zulham menegaskan oknum polisi yang melakukan penindakan akan diproses dan diberi sanksi jika terbukti bersalah. Sanksinya bisa berupa kode etik jika ada unsur pidana.

“Kalau nanti dia ada kesalahan prosedur di situ, kalau memang ada pidana, kita kode-etik-kan. Kalau hanya pelanggaran prosedur terkait disiplin, kita disiplinkan,” ucapnya.

“Kita lihat nanti. Makanya kita belum bisa simpulkan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan anggota. Kan kita akan periksa semua itu siapa-siapa saksi yang di situ,” tambahnya.

Keluarga Anggap Polisi Langgar SOP

Kakak Hendra, Sukriadi mengatakan telah melaporkan kasus kematian Hendra ke Propam Polda Sulsel. Hal ini dilakukan karena pihak keluarga menganggap polisi melakukan pelanggaran SOP.

“Sudah kemarin saya punya adik ke Propam Polda Sulsel, tapi masih delik aduan,” ujar Sukriadi kepada detikSulsel, Selasa (20/6).

Sukri mengatakan pihak keluarga belum menerima kejadian penembakan itu. Dia menganggap tindakan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur dalam mengamankan pelaku tindak pidana.

“Kalau saya tanggapanku belum bisa terima karena kami anggap belum sesuai dengan SPO yang ada. Karena tembakan terukur palingan di kaki di bawah lutut,” tuturnya.

Menurut Sukri dari keterangan saksi yang dia dapatkan, adiknya sementara potong rambut saat hendak ditangkap. Bahkan saat ingin diamankan adiknya tidak melakukan perlawanan.

“Jadi itu korban sementara cukur, terus pas dipanggil katanya langsung ditembak, tidak ada tembakan peringatan, langsung penegasan,” ujarnya.

Berita terkait