Transaksi Pungli di Rutan Diduga Dilakukan Secara Berlapis

  • Whatsapp
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) KPK dilakukan secara berlapis. KPK juga menduga bahwa uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya, dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.

Dewas kemudian menyerahkan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPK. Dewas menyatakan tak bisa menangani kasus itu lantaran sudah masuk ranah pidana.

Setelah menerima laporan Dewas itu, Ghufron mengatakan pimpinan langsung meneken surat perintah penyelidikan. Menurut dia, dari hasil penyelidikan sementara itulah ditemukan dugaan bahwa kasus pungli terjadi di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Rutan itu persis berada di belakang gedung utama KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan awal pula diketahui bahwa mereka yang diduga terlibat berasal dari unsur penjaga rutan dan perawatan rutan. Pungli ditengarai diminta kepada para tahanan yang ingin memasukkan ponsel dan ingin membawa uang tunai ke dalam rutan. “Nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata dia.

Berita terkait