Agustus 2023, Warga Palu Kena Denda Bila Gunakan Kemasan Plastik

  • Whatsapp

PALU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam yang diterbitkan, per 25 Juli 2023.

Pemkot akan menindak tegas bagi pengguna kemasan plastik sekali pakai. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan ijin usaha bagi pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk transaksi jual beli melainkan menyiapkan kemasan yang ramah lingkungan, begitupula bagi masyarakat yang berbelanja dianjurkan untuk membawa kantong belanja sendiri.

Ilustrasi. Foto/pikxbay

Bagi yang tak menginkuti aturan tersebut, bakal dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda mulai Rp2,5 hingga Rp5 juta, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika terus menerus melakukan pelanggaran.

Pemberlakuan aturan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Stytofoam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohammad Arif menjelaskan, resiko sampah plastik sangat mengancam kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Serta penguraiannya yang membutuhkan waktu cukup lama, membuat tak ada lagi jalan lain kecuali membatasi penggunaannya.

Berita terkait