Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Selain itu, Henri juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000, menyusul aset tanah yang merupakan aset dengan nilai tertinggi miliknya. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Sebagai tambahan informasi, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex, dikutip dari detikNews. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik