Jakarta,- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebelumnya sempat menggugat Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum akhirnya dicabut. Kini, giliran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digugat oleh Panji Gumilang.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum, dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
detikcom sudah menghubungi pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, terkait gugatan ini. Namun belum ada respons dari pihak Panji.