Palu,- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) merupakan bagian tahapan penting dalam pembentukan peraturan di daerah, yakni dimulai dari tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan.
Propemperda dan Propemperkada menjadi sangat Urgen untuk segera dilakukan. Olehnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pembahasan ini dalam kegiatan rapat koordinasi Pembentukan Propemperda dan Propemperkada Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Rama, Palu, Kamis (20/7/23).
Gubernur H.Rusdy Mastura melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Hukum Adiman,SH,M.Si saat membuka Rakor mengatakan, jika tahapan pengundangan tidak akan dapat dilaksanakan kalau dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak melakukan tahapan perencanaan secara baik. Sebaliknya tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan tanpa dilakukan tahapan perencanaan, tidak akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Sehingga dalam tahapan perencanaan ini, sangat diharapkan kontribusi seluruh pemangku kebijakan daerah untuk melihat skala kebutuhan dan skala prioritas dalam melakukan pengusulan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang akan ditetapkan. Inventarisasi terhadap isu-isu strategis daerah merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan untuk menentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mana yang akan menjadi prioritas dan menjadi kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Gubernur, dalam penyusunan skala prioritas Propemperda dan Propemperkada ada empat kriteria yang harus menjadi perhatian, yakni pertama, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kedua, menunjang rencana pembangunan daerah yang ada dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), ketiga, menjalankan kewenangan daerah sebagai daerah otonomi dan tugas pembantuan dan keempat, mengakomodir aspirasi masyarakat.
Gubernur juga menekankan beberapa hal penting antara lain, serius dengan tanggungjawab bersama untuk menyusun propemperda dan Propemperkada di tahun 2024 yang arah dan tujuannya mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mau tidak mau saya berharap visi dan misi pembangunan daerah provinsi sulawesi tengah didukung dan dilaksanakan melalui produk hukum daerah yang terintegrasi baik di provinsi maupun di 13 kabupaten/kota.” Ujar Adiman.
Penyusunan Propemperda dan Propemperkada setiap tahunnya tetap memperhatikan prinsip-prinsip simplifikasi hukum, sehingga efektifitas dan efisiensi regulasi tetap menjadi komitmen pemerintah daerah sehingga obesitas produk hukum daerah dapat kita hindari.
Dalam melakukan inventarisasi kebutuhan dalam penyusunan Propemperda dan Propemperkada juga memperhatikan skala prioritas yang sifatnya strategis dimana regulasi yang akan dirumuskan menjadi kebutuhan dan mendukung meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatnya pertumbuhan pembangunan daerah.
“Saya juga mengharapkan propemperda dan propemperda yang sudah ditetapkan juga didukung dengan anggaran, agar dapat direalisasikan dan dilaksanakan. saya mengingatkan kepada kita sekalian indeks kepatuhan daerah (IKD) menjadi target kita bersama dimana indikatornya adalah produk hukum daerah yang berkualitas,” tutup Adiman dalam sambutan Gubernur.
Rakor Pembentukan Propemperda dan Propemperkada, yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Prov Sulteng ini diikuti Kepala Bagian Hukum Kab/Kota Se-sulteng. *
Sumber: Biro Adpim Setda Prov Sulteng