Palu,- Pernikahan beda agama baru-baru ini tengah menuai banyak perhatian publik. Faktanya, dalam permohonan pencatatan sipil di pengadilan agama terus muncul dari tahun ke tahun.
Dengan dikabulkan pernikahan beda agama antara laki-laki non muslim dengan wanita muslimah dan begitupun sebaliknya, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadapat hukum Agama.
Negara tidak tegas dalam membuat aturan dan tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta tidak melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada sang pencipta Allah Subahanahu Wa Ta’ala.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh permohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.
Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.
Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktek-praktek pernikahan beda agama di masyarakat.
Bahkan majelis ulama indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada juli 2005 yang ditandatangani Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. Dilansir dari (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. Sabtu, 24/06/2023)
Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat.