Misalnya, syariat menetapkan antara muslim dan non muslim tidak saling mewarisi. Begitu pun dengan penjagaan terhadap keturunan, syariat telah mengatur nasab dan perwalian anak.
Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak contoh bahwa agama telah dicampakkan di negeri ini, salah satu contoh lain adalah pernikahan “sesama jenis” yang sekarang pun makin marak terjadi.
Atas nama hak asasi manusia sehingga upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan bahkan disahkan, padahal hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat islam. Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?
Sesungguhnya, dikabulkannya pernikahan beda agama oleh pengadilan negeri adalah dampak dari penerapan sekularisme di negeri ini. Negara berjalan bukan berdasarkan syariat Islam, melainkan berdasarkan akal manusia yang bersifat lemah.
Hanya dengan alasan keberagaman dan lagi-lagi karena hak asasi manusia, sesuatu yang dilarang agama malah disahkan, padahal telah sangat jelas bahwa agama melarang hal demikian. Apabila sekularisme masih menjadi pijakan, maka kaum muslim akan terus menyaksikan satu per satu hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala dicampakkan.
Sekulerisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntutan islam bahkan lebih mirisnya cenderung melanggar aturan agama sebagaimana contohnya pernikahan beda agama ini.
Berbeda halnya dengan aturan Islam, Islam memiliki syariat lengkap dan paripurna termasuk aturan bahwa muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim dan begitupun sebaliknya, luar biasanya penerapan islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.