Pernikahan Beda Agama dikabulkan, Bukti Negara Mengabaikan Tuntutan Agama

  • Whatsapp

Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dilansir dari (detikcom. Minggu, 25/6/2023) dan dilansir juga dari jpnn.com, JAKARTA.

Indonesia Converence On Religion and Peace (ICRP) mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di indonesia.

Pernikahan beda agama makin banyak terjadi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.

Dalam pasal 35 huruf (a) UU 23/2006 tentang Adminduk diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Adapun dalam penjelasannya disebutkan bahwa “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. dilansir dari (CNN Indonesia, 26-6-2023).

Dengan maraknya pernikahan beda agama menjadi fakta mengenai rusaknya tatanan hidup manusia yang diakibatkan menjauh dari syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Adanya pernikahan beda agama dapat mencederai penjagaan agama sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kristenisasi terjadi lewat pernikahan.

Kalaupun bertahan dengan keyakinannya masing-masing, toleransi beragama yang berarti ‘mencampuradukkan agama’ sehingga akan sulit terhindarkan dan pernikahan beda agama juga mencederai penjagaan harta.

Berita terkait