Para penguasanya akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan adalah sesuai aturan Islam. Begitu pun para hakim, akan memutuskan semua perkara berlandaskan syariat-Nya.
Dalam islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru seperti pernikahan beda agama, pasalnya merujuk dari dalil-dalil syara’ yang menjadi sandaran hukum islam.
Pernikahan antara laki-laki non muslim dan perempuan muslimah begitupun sebaliknya dilarang dalam islam, Seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada (Q.S Al- Baqarah: 221), Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.”
Dalam islam negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) oleh karena itu negara adalah pihak yang bertanggung jawab menajaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda “ Imam atau khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. (HR. Al-Bukhari).
Pemimpin dalam islam tak sekedar kepemimpinan didunia melainkan di akhirat, Seorang pemimpin yang bertakwah dan amanah tak akan menyalahi tugasnya. Pernikahan beda agama antara laki-laki non muslim dan perempuan muslimah maupun sebaliknya itu jelas hukumnya haram.
Maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut terjadi apapun alasannya, bahkan negara menghukum pelaku yang mendukungnya.