Pemerintah Diminta Transparan Soal Uji Lab PT CPM Tambang Emas Kota Palu

  • Whatsapp
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu meninjau langsung air di lubang Tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore. Dalam peninjauan itu, tim DLH Palu menemukan beberapa fakta terkait genangan air di lubang Tambang Emas itu.

DLH Kota Palu wajib membuka informasi tersebut ke publik, dan tidak boleh ditutupi. Wandi menuturkan sebagaimana pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi,” tegasnya.

PT CPM merupakan anak perusahan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), atau lebih dikenal dengan sebutan Grup Bakrie. Walhi Sulteng meminta untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas pertambangan sembari menunggu hasil uji laboratorium dari DLH Kota Palu.

“Kami juga meminta PT CPM untuk diberhentikan sementara ini yang masih melakukan aktivitas penambangan, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” pintanya.

DLH Palu Limpahkan ke Provinsi Kadis DLH Kota Palu, Arif Lamakarate mengatakan untuk uji laboratorium PT CPM sudah diserahkan oleh DLH Provinsi Sulteng.

Kata dia, laboratorium yang di miliki oleh DLH Kota Palu belum terakreditasi, sehingga untuk uji sampel PT CPM diambil-alih oleh DLH Provinsi Sulteng.

“Begitu juga segi pengambilan sampelnya serta melakukan penelitian dan pengujian semua diserahkan oleh DLH Provinsi Sulteng,” ujar Arif.

Berita terkait