DONGGALA,– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I alias Mbak Iin (52) berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, Sulawesi Tengah.
Diketahui, Mbak Iin ditangkap di rumahnya di Desa Polanto, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala karena nekat menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan berasal dari Banyuwangi itu berdalih mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati penyakit diabetesnya.
“Alasannya konsumsi sabu-sabu karena bisa mengobati diabetesnya,” kata KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Isman saat jumpa pers, Rabu (6/9/2023).
Dari tangan IRT I, polisi juga menyita 14 bungkus paket berisi sabu-sabu dan alat isap. Mbak Iin kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Isman menjelaskan, tersangka Mbak Iin dikenakan pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau maksimal 20 tahun.