Seorang IRT di Donggala Nekat Konsumsi Narkoba untuk Mengobati Diabetes

  • Whatsapp
SEORANG ibu rumah tangga berinisial I alias Mbak Iin (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, Sulawesi Tengah. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID

Selain itu juga disangkakan dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 acaman penjara paling lama empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Isman mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya Desa Polanto Jaya saat sedang mengonsumsi sabu pada Ahad (3/9/2023).

Saat penangkapan IRT Mbak Iin berusaha melarikan diri lewat pintu samping rumahnya. Dia juga berusaha membuang tas berwarna merah bergambar Doraemon dimana di dalam tas tersebut terdapat 14 paket sabu.

Menurut keterangan Mbak Iin, barang tersebut milik seorang lelaki bernama Didin yang dititipkan kepadanya.

“Saat ini yang punya sabu 14 paket ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan juga warga Polanto Jaya,” jelas Isman. ***

Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini

Berita terkait