Jakarta,- Dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung, yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi mahkota mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi,” ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
“Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?” tanya hakim Fahzal kepada Windi.