Palu,– Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif KNEKS Pusat, Taufik Hidayat resmi mengukuhkan kepengurusan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Tengah (Sulteng) berdasarkan keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 500/365/RO.EKON-G.ST/2023, di Ruang Polibu kantor gubernur, Selasa (3/10/2023).
Adapun susunan pengurus yang dikukuhkan yakni Gubernur Sulawesi Tengah (Ketua), Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wakil Ketua), Sekretaris Provinsi Sulteng (Sekretaris).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menjelaskan, KDEKS merupakan system ekonomi keuangan bersifat inklusif, artinya bisa digunakan siapa saja meskipun non muslim.
Sementara bagi yang beragama Islam sifatnya wajib. KDEKS telah terbentuk di 22 provinsi.
Lebih lanjut wapres menjelaskan empat hal penting dalam KDEKS yakni pengembangan industri halal, pengembangan industri keuangan, dana sosial syariah, dan pengembangan industri syariah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah akan menjadi calon provinsi yang kaya raya. Syaratnya kata dia, datangkan investor dan perbaiki SDM.
“Lakukan penguatan infrastruktur pendukung, susun program terukur, pastikan keberlanjutan KDEKS dan masukkan dalam program RPJMD,” ujarnya.