Polresta Palu Tangkap Residivis Pencurian di Kelurahan Duyu

  • Whatsapp
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Palu,– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.

Penangkapan kali ini dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R bersama Ketua Tim Resmob Aiptu Ajis itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/902/VII/2023/SPKT POLSEK PALSEL/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG tertanggal 29 Juli 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka pencurian itu yang ditangkap itu bernama Chandra (33), warga Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Pelaku Chandra ini merupakan tersangka residivis kasus pencurian,” kata Ferdinand, Jumat (6/10/2023)

Dia mengatakan, penangkapan Chandra itu dilakukan pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 18.20 Wita di Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni satu sepeda motor Beat warna pink dan telepon genggam Oppo A57 biru.

Berita terkait