“Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” katanya dalam jumpa pers.
Kasus korupsi oleh politikus jelas bukan yang pertama di Malaysia. Namun kasus korupsi dengan terdakwa yang kena vonis hukuman cambuk, baru kali ini terjadi.
Menurut Pasal 289(c) KUHAP Malaysia, pencambukan merupakan hukuman wajib atas dakwaan pelanggaran perwalian dengan pengecualian yang diberikan untuk keadaan khusus seperti perempuan dan individu berusia 50 tahun ke atas.
Mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Razak yang dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama yaitu penyelewengan dana milik SRC International Bhd, terhindar dari hukuman cambuk karena usianya. ***
Sumber: Detik.com