Sulteng,– Jumlah pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian pada saat ini sudah mencapai 4009 merek dan pestisida sebanyak 4812 merek.
Hal ini kata Sekprov Dra. Novalina, M.M selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Sulteng mesti menjadi kosentrasi KP3 untuk mengawasi supaya jangan ada pupuk dan pestisida abal-abal di pasaran.
“Tolong dipastikan juga bagaimana penggunaannya sehingga tidak mengganggu kesehatan pemakai maupun menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar sekprov mewakili Gubernur Rusdi Mastura pada Rakor KP3 Tingkat Provinsi Sulteng di ruang Polibu, Selasa (21/11).
Rakor dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng Nelson Metubun, SP, perwakilan PT Pupuk Indonesia, jajaran KP3 provinsi dan kabupaten kota serta stakeholder terkait.
Tugas tadi tambah sekprov relevan dengan urgensi 6 tepat yakni tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.