Palu,- Polres Banggai berhasil mengamankan pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, Pasutri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) ini ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan.
“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKPnya di rumah pelaku, Luwuk Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, kepada awak media di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023) pagi.
Kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.
“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.